Senin 04 Mar 2013 20:13 WIB

Dua Aktivis LSM Diadili di PN Palembang

Rep: Maspril Aries/ Red: Dewi Mardiani
Pengadilan
Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kasus aksi unjuk rasa petani bersama aktivis LSM (lembaga swadaya masyarakat) lingkungan akhir Januari 2013 di depan markas Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) yang berakhir rusuh, akhirnya bermuara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Senin (4/3) dua aktivis LSM tersebut, Anwar Sadat dan Dedek Chaniago menjalani persidangan di PN Palembang dengan majelis hakim dipimpin hakim ketua Achmad Yunus. Jaksa penuntut umum Kiagus Mashun dalam dakwaan menyebutkan bahwa Anwar Sadat yang menjabat Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumsel merancang aksi unjuk rasa petani di depan Mapolda Sumsel di Palembang, 29 Januari 2013.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa terungkap, terdakwa saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel menyerukan kalimat mengajak petani bergerak terus maju mendekati pintu gerbang Mapolda. Akibatnya, aksi yang awalnya  berlangsung damai, menjadi kisruh dan menyebabkan terjadinya kerusakan pada pagar Mapolda Sumsel di Jl Jendral Sudirman.

Atas perbuatannya tersebut, jaksa penuntut umum Kiagus Mashun menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 170 KUHP (melakukan perusakan) dan dakwaan sekunder Pasal 160 KUHP (melakukan penghasutan). Persidangan berlangsung singkat.

Usai pembacaan dakwaan, hakim mempersilakan penasihat hukum kedua terdakwa untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Penasihat hukum terdakwa yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum dan Pencari Fakta (Tahta) Walhi Sumsel menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan berikutnya, Senin, 11 Maret 2013.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement