REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul, mengatakan Akil Mochtar yang sudah menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) selama lima tahun pantas menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD.
“Akil sudah cukup senior menjadi hakim MK. Beliau juga sangat menguasi masalah hukum dan merupakan guru saya di bidang hukum sehingga pantas jika maju menjadi Ketua MK,” kata Ruhut di Gedung Parlemen, Selasa, (5/3).
Jika Akil yang maju menjadi Ketua MK, terang Ruhut, pasti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan setuju. Sebab beliau juga tahu kompetensi Akil Mochtar di bidang hukum selama menjadi hakim MK.
Di antara semua hakim yang ada di MK, ujar Ruhut, Akil yang paling pantas menjadi Ketua MK. Anggota hakim MK yang baru saja terpilih Arif Hidayat harus belajar dulu selama setahun jika ia ingin menjadi Ketua MK. Sebab menjadi hakim MK itu tidak mudah, apalagi menjadi seorang ketua.
Sementara itu, terkait perpanjangan masa jabatan Akil Mochtar sebagai hakim MK, Ruhut menilai sudah tidak perlu dilakukan fit and proper test lagi terhadapnya. Sebab Akil sudah terlihat kinerjanya bagus selama ini. “Ia memiliki kapabilitas di bidang hukum. Selain itu dalam setiap persidangan di MK ia selalu bersikap netral,” katanya.