REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan adanya pembocoran dari surat perintah penyidikan (Sprindik) atas tersangka kasus megaproyek Hambalang, Anas Urbaningrum terus diusut.
Kini, kasus pembocoran sprindik ini sedang ditangani KPK melalui komite etiknya. Kepolisian Republika Indonesia (Polri) yang dimintai tanggapannya terkait pembocoran sprindik ini angkat suara. Meski awalnya sempat berjanji akan memproses laporan yang masuk soal sprindik tersebut, kini Polri memilih bersikap lain.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Sutarman mengatakan, jajarannya kini lebih menunggu proses pengusutan di komite etik KPK terkait sprindik ini. Sehingga bila ada laporan yang masuk mengenai pengaduan sprindik tersebut, Sutarman berujar dengan sangat terpaksa akan Bareskrim tangguhkan.
“Kami serahkan dulu proses awalnya ke KPK. Kalau sudah ada hasil dari mulai penyebab hingga diketahui pelanggarannya, baru kami bisa bergerak tindak lanjuti,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Tanggapan Sutarman ini menjawab keluhan upaya loyalis Anas yang ingin membawa kasus bocornya Sprindik tersebut di ranah publik ke Polri.
Pada Selasa (5/3) lalu, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Tri Dianto bersama kuasa hukumnya, Frederich Yunadi mendatangani Bareskrim Polri.
Maksud kedatangan mereka yang ingin melaporkan dugaan kesengajaan pembocoran sprindik ini harus mendapat penolakan dari Bareskrim. Sempat kecewa, mereka berjanji akan segera kembali mendatangi Bareskrim dengan tujuan yang sama.