REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- DPR meminta Kementan segera menuntaskan pengaturan impor hortikultura. Karena sementara pemerintah belum memutuskan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), harga komoditas melambung tinggi di pasaran.
Misalnya saja bawang yang telah mencapai harga Rp 40 ribu per kilogram (kg). "Jangan sampai masalah kuota mengganggu level harga," ujar Ketua Komisi IV DPR M Romahurmuzy kepada Republika, Kamis (7/3).
Ia mengusulkan, sebaiknya bawang putih tidak dimasukkan dalam komoditas impor yang dibatasi kuota. Karena sampai saat ini pertanian domestik tidak mampu memproduksi bawang putih.
Menurutnya, kuota impor cukup untuk mengatur komoditas yang bisa dihasilkan pertanian domestik. Hasil panen juga harus dimasukkan ketika membuat kebijakan terkait komoditas hortikultura. Artinya, kuota impor harus dibatasi jika memang hasil panen berlebih.
Desakan yang sama juga diajukan oleh petani. Saat ini harga bawang di tingkat petani sudah mencapai Rp 20 ribu per kg. Harga ini akan semakin tinggi di tingkat pedagang dan konsumen.
"Jangan heran kalau di pasar mahal," ujar Ketua Umum Dewan Bawang Nasional (DBS) Sunarto, Kamis (7/3).