REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTa -- Bawaslu memandang putusan PTTUN menunjukkan sebagai lembaga administratif yang melakukan verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, KPU tidak terlepas dari kealpaan.
"Manusia tempatnya salah dan lupa. Tidak ada yang sempurna dalam mengambil keputusan, apalagi konsen ke masalah teknis kepemiluan," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, di Jakarta, Jumat (8/3).
Prosedur dan standar yang ditetapkan KPU dalam memverikfikasi ketika diimplementasikan di lapangan tidak luput dari kesalahan. Dalam konteks hukum administratif, menurutnya wajar ada kealpaan dan hal teknis dilakukan dengan tidak cermat.
Karenanya, lanjut Daniel, negara memberikan ruang untuk siapapun yang tidak puas untuk menggugat keputusan KPU. Dengan alur yang ditetapkan UU, melalui Bawaslu, PT TUN, dan MA.
Namun, jika KPU bersikukuh melakukan verifikasi dengan benar, menurut Danie itu merupakan hak KPU. Meski melalui alur yang ditetapkan UU itu bisa diuji kebenarannya.
"Atas keputusan kami terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kami berketetapan bahwa kami telah mengajudikasi dengan benar. Dan KPU melaksanakan keputusan sidang ajudikasi tersebut," ungkapnya.
PTTUN Jakarta pada Kamis (7/3) menyatakan membatalkan keputusan KPU nomor 5 tahun 2013 sepanjang terkait PBB. PTTUN mewajibkan KPU mencabut keputusan sepanjang terkait penggugat.