Selasa 12 Mar 2013 06:14 WIB

MK: Lukas-Klemen Gubernur-Wagub Papua

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Fernan Rahadi
Pilkada/ilustrasi
Foto: kemendagri
Pilkada/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Papua. Dengan keputusan itu berarti MK menetapkan pasangan nomor urut tiga, Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai gubernur dan wakil gubernur (wagub) Papua periode 2013-2018.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, gugatan yang diajukan lima pasangan calon yang kalah di Pemilukada Papua itu tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Mahfud MD di gedung MK, Senin (11/3) malam.

Pemilukada Papua diikuti enam pasangan calon, dengan total 2.713.465 suara sah dari 28 kabupaten/kota. Pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal yang diusung Partai Demokrat memperoleh 1.199.657 suara atau 52 persen.

Adapun lima pasangan lainnya, yaitu Habel Melkias Suawe-Yop Kogoya meraih 415.382 suara (18 persen), pasangan MR Kambu-Blasius Pakage mengumpulkan 301.349 suara (13 persen), pasangan  Noahk Nawipa-Yohanes Wop mendapat 178.830 suara (8 persen), pasangan Welington Wenda-Wenan Watori meraup 153.453 suara (7 persen), dan pasangan Alex Hasegem-Marten Kayoi hanya meraih 72.120 suara (3 persen).

Hakim konstitusi Muhammad Alim menjelaskan, dalil penggugat yang menyebut ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilukada, tidak dapat dibuktikan. Pelanggaran yang terjadi juga tidak secara terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara penggugat. Selain itu, kalau pun suara kelima penggugat itu disatukan, masih kalah dengan suara yang diperoleh pasangan pemenang.

"Oleh karena itu, menurut mahkamah dalil pemohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum," ucap Alim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement