Kamis 14 Mar 2013 16:59 WIB

Aher Protes Jurkamnya jadi Tersangka

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat, Ahmad Heryawan bersama istri Netty Prasetyani Heryawan saat mengunjungi Pasar Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Calon Gubernur (Cagub) Jawa Barat, Ahmad Heryawan bersama istri Netty Prasetyani Heryawan saat mengunjungi Pasar Cilimus, Kabupaten Kuningan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat yang terpilih kembali pada Pemilukada  2013, Ahmad Heryawan protes dengan penetapan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Rahmat ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menjadi juru kampanye untuk Aher-Demiz dalam Pemilukada Jawa Barat 2013.

Gubernur yang akrab disapa Aher menjelaskan, pejabat publik yang ikut serta dalam kampanye bukan cuma Rachmat Yasin.

"Panwaslu harusnya bersikap adil dong, bisa melaporkan yang lain-lain juga, kan banyak juga Gubernur dan Bupati (ikut kampanye, red)," ujar Aher di Hotel Horison Bandung, Kamis (14/3).

Aher meminta, semua yang ikut terlibat juga seharusnya bisa diproses. "Harusnya semua dilibatkan dong, bela nih," katanya. Akan tetapi, Aher mengaku ingin tahu apakah itu delik aduan atau bukan.  

Rachmat Yasin yang merupakan politisi PPP itu dinyatakan bersalah pascapemeriksaan penyidik Polres Kota Depok pada Senin, (11/3) lalu. Rachmat melakukan pelanggaran pemilu dengan melakukan kampanye ilegal di Kecamatan Bojong Gede, Bogor.

Rachmat yang terjun membantu Ahmad Heryawan kampanye diduga melanggar melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 32 Tahun2004 Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 880 tentang kampanye di luar jadwal.

Sementara menurut Ketua Panwaslu Jabar, Ihat Subihat, untuk membahas masalah ini Panwas Jabar akan memanggil Panwas Kabupaten Bogor Senin depan.

Saat ini, Panwaslu Jabar masih membahas gugatan pasangan Rieke-Teten dan Pilwalkot Sukabumi yang salah satu pasangannya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement