REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI, Laksamana Agus Suhartono membenarkan tentang penetapan enam orang tersangka perusakan Mapolres OKU, Palembang, Sumatra Selatan.
Penetapan itu setelah tim investigasi dari TNI dan Polri bekerja dan memeriksa lebih dari 30 prajurit yang diduga terlibat dalam pembakaran yang dilakukan pada awal Maret lalu.
Ia mengatakan selain enam orang tersebut, prajurit lainnya hanya ikut-ikutan dalam aksi pembakaran. Dijelaskan ada prajurit yang sejak awal tidak bisa mencegah, ada yang ikut merusak, dan ada pula yang ikut membakar.
"Enam orang ini diduga terlibat kerusuhan itu, sehingga orang ini yang sedang dalam penyidikan. Sedangkan lainnya kelihatannya hanya ikut-ikutan,” katanya saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis (14/3).
Panglima juga mengatakan para tersangka akan diadili di pengadilan militer. Karena itu, ia tak ingin berkomentar banyak tentang sanksi yang mungkin diberikan, termasuk sanksi pemecatan.
Menurutnya, hal tersebut adalah ranah pengadilan yang akan memutuskan sanksi sesuai kesalahan yang dilakukan.
"Kita tunggu proses hukum sajalah. Saya kan bukan hakimnya," katanya.