Kamis 14 Mar 2013 21:34 WIB

Jadi Caleg, PNS-Pegawai BUMN Harus Undurkan Diri

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2012 mengatur hal-hal prinsip dan isu strategis terkait pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD oleh partai politik pada pemilu legislatif 2014.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN/BUMD yang akan menjadi bakal caleg wajib menyertakan bukti keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang ke KPU sesuai tingkatannya.

Surat keterangan berhenti itu paling lambat harus diserahkan pada masa perbaikan daftar calon sementara (DCS). “Saat pengajuan sebagai caleg, sudah harus menyertakan surat keputusan pemberhentian sebagai penyelenggara pemilu,” kata Ferry di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (14/3).

Selain itu, bagi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg. Tak hanya itu, untuk penyelenggara pemilu yang akan maju sebagai caleg, pengaturannya lebih ketat lagi.