REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepastian keikutsertaan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam bursa Pemilu 2014 masih menggantung karena hingga Jumat (15/3).
Sebab, hingga saat uni Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan apakah akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU masih mengkaji putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) serta mempertimbangkan berbagai alasan sebelum memutuskan.
"Kami sudah menggelar rapat pleno, tetapi belum memutuskan sikap apakah akan kasasi atau menerima," kata Arief di Kantor KPU Pusat Jakarta, Jumat (15/3).
Rencananya, Ketua dan para komisioner KPU akan membahas kembali dalam rapat, mengenai nasib PBB, Senin (18/3).
Namun, KPU memastikan bahwa keputusan atas tanggapan Putusan PTTUN tersebut akan dikeluarkan sebelum tenggat tujuh hari seperti yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Selain itu, KPU juga menunggu hasil sidang putusan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di PTTUN, yang menurut jadwal akan digelar Senin. Berdasarkan pasal 269 ayat 8 UU tersebut, permohonan kasasi MA terhadap Putusan PTTUN paling lama tujuh hari kerja sejak putusan tersebut dikeluarkan.
Hal itu berarti, KPU masih memiliki waktu hingga Selasa (19/3) sejak dikeluarkannya Putusan PTTUN pada Kamis (7/3). Dalam memutuskan suatu tindakan, KPU mempertimbangkan dua hal, yaitu dari sisi hukum formal dan sisi kemaslahatan yang tidak merugikan semua pihak terkait.
Pertimbangan hukumnya adalah kesempatan KPU untuk mengajukan kasasi MA, apabila Putusan PTTUN dinilai keberatan untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, KPU juga harus memperhatikan aspek prosedur pelaksanaan tahapan Pemilu 2014, yang dalam waktu dekat memasuki tahap pendaftaran bakal caleg dari parpol peserta Pemilu.
Apabila KPU akhirnya memutuskan untuk menempuh kasasi MA, maka konsekuensi yang harus diterima PBB adalah semakin lamanya waktu untuk mewujudkan keinginan sebagai peserta Pemilu 2014.
Sebelumnya, pada saat verifikasi faktual parpol peserta Pemilu, kepengurusan PBB di Jawa Tengah dinyatakan tidak memenuhi syarat di delapan kabupaten-kota, dua kabupaten-kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, serta tiga kabupaten-kota di Kalimantan Barat.