Senin 18 Mar 2013 04:32 WIB

RUU ASN Mampu Tekan Politisasi Sipil?

 PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meminimalisasi peluang terjadinya politisasi birokrasi.

"RUU itu juga mengatur tentang penempatan pejabat karir tertinggi di daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Hal ini sebagai salah satu langkah untuk menghindari politisasi birokrasi," kata Azwar Abubakar di Jakarta, Minggu.

Politisasi birokrasi diakuinya sebagai isu nasional yang dapat memberi dampak luas terhadap birokrasi di pemerintahan setempat.

KemenPANRB mendapati suatu kasus di mana salah seorang kepala dinas di salah satu kabupaten dimutasi pascapelantikan bupati terpilih, karena dia bukan anggota tim sukses sang bupati.

Meski sudah memenangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bupati tersebut tetap tidak mengindahkan Putusan PTUN itu. Terkait dengan kasus semacam itu, dalam RUU ASN juga disebutkan pasal yang memperkuat keberadaan PTUN dalam penyelesaian sengketa pilkada.

Sementara itu, Deputi Tatalaksana KemenPANRB Dedu S. Bratakusuma mengatakan kasus demikian bisa terjadi karena bupati itu tidak paham akan kekuatan putusan PTUN.

"Bupati masih bisa berkelit bahwa aturan yang dipakai adalah UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, sehingga menganggap putusan PTUN tidak bersifat mengikat," katanya.

Akibat buruk dari politisasi birokrasi tersebut adalah penjatuhan karir pegawai birokrasi atau PNS yang bersangkutan.

Kandidat kepala daerah yang menang seringkali memasukkan orang-orang yang dianggap mendukung pemilihannya ke dalam jajaran birokrasi pemda setempat. "Akibatnya, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan juga terganggu. Ini tidak boleh terjadi lagi," ujarnya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement