Senin 18 Mar 2013 09:57 WIB

Ekonom: Kalau BBM Dinaikkan, Raskin Harus Ditambah

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Contoh beras raskin.
Foto: buanasumsel.com
Contoh beras raskin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengambilan sebuah kebijakan strategis dalam pemerintahan memiliki dampak positif maupun negatif.  Begitupula menaikkan harga BBM bersubsidi.  

Ekonom Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Latif Adam mengatakan, kenaikan harga BBM bersubsidi akan berdampak pada masyarakat ekonomi bawah.  

"Ada dampak inflasi," tutur Latif saat dihubungi Republika, Senin (18/3).

Opsi menaikkan harga BBM bersubsidi kembali menyeruak akhir-akhir ini.  Bermula dari keinginan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk merevisi ulang kebijakan terkait subsidi BBM.

Besarnya subsidi anggaran untuk energi yang diprediksi akan menyentuh Rp 300 triliun, dirasa Presiden menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  

Oleh karena itu, Latif menilai pemerintah harus meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.  Latif kemudian menyarankan, agar jatah beras untuk rumah tangga miskin (raskin) ditambah.

Dengan alokasi raskin 15 kg untuk setiap keluarga miskin, jumlah ini dinilai tidak mencukupi bagi keluarga dengan empat orang anggota keluarga.  

Terlebih konsumsi beras masyarakat Indonesia saat ini telah mencapai 139 kg per kapita.  Sehingga jatah 15 kg hanya mencukupi 30 persen konsumsi keluarga tersebut selama sebulan.  Sedangkan sisanya sebanyak 70 persen harus dibeli dengan harga yang normal.  

"Ini hal-hal yang bisa diantisipasi dari sekarang jika nantinya pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi," kata Latif.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement