REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Seorang oknum PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah gadungan dibekuk petugas Reserse Polsek Bandungan, Kabupaten Semarang. Bambang Nur Setyono (45), warga Banyukuning, Kecamatan Bandungan ini ditangkap setelah dilaporkan seorang guru, Yaminah (27) warga lingkungan Kupang, Kecamatan Ambarawa yang menjadi korban ‘akal bulusnya’.
Kapolsek Bandungan Iptu Rizeth A Sangalang menjelaskan, dalam melakukan aksinya, pelaku mengaku bisa mengurus proses mutasi korbannya. Untuk memuluskan aksinya, oknum PNS gadungan ini bermodalkan setelan seragam PNS yang dibelinya di Pasar Johar. Serta kartu tanda anggota fitnes karyawan BKD Pemprov Jawa Tengah.
Pelaku juga mengaku, di instansi pemerintahan yang berwenang mengurus masalah kepegawaian ini memiliki jabatan sebagai kepala subdinas (Kasubdin) data. "Padahal di instansi BKD tidak ada subdin data, seperti yang disampaikan pelaku kepada korbannya," jelas Rizeth Mapolsek Bandungan, Selasa (19/3).
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Rizeth, korban Yaminah mengaku telah ditipu uang sebanyak Rp 14 juta. Yaitu untuk mengurus mutasinya dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pasar. Setelah dikembangkan, ternyata ada korban penipuan lain di wilayah Kota Semarang dan guru di Kabupaten Kendal. "Selain Yaminah, masih ada korban tipu daya Bambang di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal dengan kerugian hingga Rp 86 juta. Serta seorang guru di Kota Semarang dengan kerugian Rp 80 juta," jelasnya.
Rizeth menambahkan, korban kerugian akibat aksi penipuan Bambang ini mencapai 180 juta. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Diperkirakan masih ada korban lain kejahatan oknum PNS gadungan ini yang belum melapor. "Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," jelas Rizeth.