REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Negara Italia menuduh India melalui Mahkamah Agung-nya melanggar hukum kekebalan diplomatik internasional, karena mengeluarkan surat perintah yang melarang duta besar Italia meninggalkan India.
Kementerian Luar Negeri Italia dalam pernyataan tertulisnya menyatakan, dubesnya di India, Daniele Mancini telah menjadi korban pelanggaran dari tata hukum diplomasi Konvensi Wina. Pasalnya, para diplomat mempunyai hak keselamatan dan kekebalan di mata hukum di negara lain.
Italia berargumen, peristiwa itu terjadi di kawasan perairan internasional dan India tidak berhak mengganjar angkatan laut negara lain di kawasan tersebut. Mereka juga berharap ada solusi yang tidak mempertaruhkan hubungan antarnegara.
Ketua Mahkamah Agung India, Altamas Kabir, merespons dengan marah sikap Italia tersebut. Sikap lembaganya, tegas Kabir, bukan sentimen atas nama negara. Pertimbangannya Mancini melakukan sesuatu yang melanggar hukum sebagai seorang individu. "Kita tidak pernah menyangka, pemerintah Italia memperlihatkan sikap seperti itu," papar Kabir.
Mancini sebenarnya juga sempat menyinggung kekebalan hukum atas dirinya saat persidangan. Proses selanjutnya bakal dijadwalkan pada 2 April mendatang. Sebelumnya Mahkamah Agung dalam suratnya bertanggal Kamis 14 Maret juga meminta penjelasan dari dubes Italia tentang pelanggaran janji Italia terhadap hukum laut internasional.