REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti, pada Kamis (21/3).
Winantuningtyastiti diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Ini saya (saksi untuk) pak Luthfi," katanya, saat hendak memasuki gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/3). Winantuningtyastiti tiba di KPK sekitar pukul 08.00 WIB. Ia hanya diperiksa sekitar satu jam. Kemudian, dia keluar dari edung KPK pada pukul 09.15 WIB. Ia membawa mobil dengan nomor polisi B 1078 RFS.
Dalam pemeriksaan, sekjen mengaku hanya ditanya terkait tugas Komisi I DPR dan mitra kerjanya. Pasalnya, Luthfi Hasan Ishaaq merupakan anggota Komisi I sebelum terjerat kasus impor daging sapi ini.
Saat ditanya mengenai keterlibatan anggota DPR lainnya, ia berkelit tidak mengetahuinya. Ia hanya ditanya penyidik apakah tugas Komisi I berkaitan dengan impor daging atau tidak. "Saya gak tau persis, ditanya tugas Komisi I, berhubungan dengan impor daging apa enggak," jelasnya.