Kamis 21 Mar 2013 16:37 WIB

Perusahaan BUMN Tersering Langgar 'Outsourcing'

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Rambu-rambu outsourcing (ilustrasi)
Rambu-rambu outsourcing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Direktur Persyaratan Kerja Kesejahteraan dan Analisis Diskriminasi Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Sri Nurhaningsih menyebut perusahaan BUMN sebagai perusahaan yang paling sering melanggar aturan outsourcing.

Menurutnya, banyak perusahaan 'pelat merah' mengalihdayakan pekerjaan inti bukan pekerjaan penunjang. Padahal, berdasarkan UU No 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa alih daya yaitu penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

"Pada kenyataannya banyak perusahaan BUMN justru pekerjaan inti yang berhubungan dengan produksi di-outsourcing-kan," kata Sri pada Seminar Nasional 'Pengaturan Outsoursing dari UU No.13/2003 sampai dengan lahirnya Permenakertrans No.19/2012', Kamis (21/3). 

Banyaknya pelanggaran tersebut, ujarnya, disebabkan dari penafsiran keliru mengenai UU Ketenagakerjaan khususnya pasal 64-66 yang membahas tentang outsourcing.

"Dasar outsourcing pada UU Ketenagakerjaan yaitu pasal 64-66. Jika ada perbedaan pandangan atau ambiguitas, hal tersebut tidak dikehendaki," tutur Sri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement