Kamis 21 Mar 2013 22:50 WIB

KPU Sleman Desak Pemkab Terbitkan Perbup Soal Alat Peraga Parpol 2014

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sejumlah Ketua umum Partai berfoto bersama dengan membawa no urut usai Pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman merampungkan peraturan bupati (Perbup) terkait sosialisasi partai pemilu 2014.

Padahal, rekomendasi terhadap revisi kebijakan tersebut sudah diajukan sebulan yang lalu, namun, hingga kini belum juga ada kejelasan. 

Kepala KPU Sleman, Djajadi mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan Bupati, Sri Purnomo menerbitkan Perbup itu. Padahal, kabupaten dan kota di Provinsi DIY sudah mulai memasangkan alat peraga pemilu berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul partai.

"Bila tidak ada upaya pemasangan, maka sosilasisasi pemilu dan partai-partai pencalegan daerah, tidak berjalan lancar," kata Djajadi pada Republika saat ditemui di ruangannya, Sleman, Yogyakarta, Kamis (21/3).

Karena itu, sementara ini, pihak KPU akan mengacu pada peraturan KPU, bila memang ada partai politik (parpol) yang ingin memulai kampanyenya lewat alat peraga tersebut. Namun, dia menambahkan, nilai estetika pemasangannya harus tetap diperhatikan.

Menurut Dwi, ada beberapa titik jalan tidak mendapat rekomendasi untuk pemasangan alat peraga. Sebab, dengan adanya spanduk serta baliho, maka kawasan itu dinilai semakin semerawut. Terlebih, beberapa titik jalan yang sudah terpantau ramai oleh papan reklame iklan. "Tahun kemarin, larangan tersebut berlaku di Jalan Gejayan," ujarnya.

Kemudian, untuk lokasi lain seperti area fasilitas sosial dan fasilitas umum masyarakat juga harus bersih dari unsur-unsur kampanye. Seperti sekolah, tempat ibadah, taman, dan area perkantoran.

Namun, sayangnya Bupati Sleman belum juga mengeluarkan kebijakan mengenai aturan itu. Padahal, ketetapan KPU hanya bersifat umum, sedangkan perbup akan lebih detail mengulas permasalahan kampanye itu ke depannya.

"Tapi persiapan parpol sendiri, sampai sekarang belum terlihat, buktinya alat peraga belum banyak terpasang," katanya. 

Wakil Ketua DPRD Sleman dari fraksi PKS, Agus Mashudi menambahkan, hal tersebut memang sangat penting bagi tiap-tiap partai mensosialisasikan diri masyarakat. Karena itu, dia sangat mendesak bupati untuk segera menerbitkan aturan itu.

Dia juga menyatakan, agar aturan itu bisa sesuai ketetapan yang ada, hingga tidak mengotori kondisi Kabupaten Sleman dan menganggu aktifitas masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement