REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Satreskrim Polres Karawang, akan melakukan gelar perkara terkait dengan kasus penghinaan terhadap David (21 tahun), wartawan Radar Karawang (Jawa Pos Grup).
Selain gelar perkara, institusi ini akan memanggil Asda II Bidang Pembangunan Kabupaten Karawang, Darnawi, untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, pejabat teras tersebut diduga telah menghina wartawan Radar Karawang itu.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Iman Imanuddin, mengatakan, beberapa bulan yang lalu, institusinya telah menerima laporan dari David bin Slamet (21 tahun). Menindaklanjuti laporan itu, petugas lalu menyelidikinya.
Ternyata, berdasarkan keterangan dari lima saksi, petugas menyimpulkan yang bersangkutan bisa jadi tersangka. "Karena, yang bersangkutan telah menghina orang lain," ujar Iman, kepada wartawan, Kamis (21/3).
Saat ini, petugas telah menyelesaikan surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Surat itu, ditujukan kepada korban, yakni David. Inti dari SP2HP itu, rencananya, pada Jumat (22/3)), penyidik akan melakukan gelar perkara.
Selanjutnya, menetapkan tersangka. Selain itu, memintai keterangan dari Darnawi, dengan statusnya yang baru tersebut. Sebelumnya, Darnawi bersama empat orang lainnya, sudah dimintai keterangan.
Saat itu, status mereka baru sebagai saksi. Akan tetapi, Jumat esok akan ada perubahan status, yang menimpa pejabat tersebut.
Beberapa waktu yang lalu, Asda II Bidang Pembangunan Pemkab Karawang, Darnawi, mengaku khilaf telah mengeluarkankata-kata yang tak pantas. Apalagi, kepada salah seorang wartawan, yang saat itu sedang bertugas. "Saya khilaf," ujarnya.
Kasus ini mencuat, ketika David melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ke Polres Karawang setelah dihina Asda II Darnawi, pada 29 Januari yang lalu. Peristiwa penghinaan itu, terjadi di sekitar Pasar Cikampek. Ketika itu, David bersama rekan seprofesinya Dian Suryana dan Dendi mewancarai Darnawi.
Dalam wawancara tersebut, David mempertanyakan persoalan kaki lima yang mengganggu percepatan pembangunan Pasar Cikampek.
Substansi dalam pertanyaan itu, David berusaha meminta penegasan dari Darnawi selaku perwakilan Pemkab Karawang, soal batas akhir penertiban pedagang kali lima. Sebab, penertiban PKL itu sudah berulangkali terlontar dari mulut Darnawi yang menyebutkan satu pekan bisa tuntas.
Tetapi, kenyataannya sudah beberapa pekan berlalu, penertiban PKL tak kunjung dilaksanakan. Makanya, David kembali meminta penegasan soal kepastian penertiban tersebut.
Akan tetapi, bukannya mendapat jawaban untuk bahan berita. Tapi, justru Darnawi dengan emosinya mengeluarkan kata-kata yang menyenangkan. Padahal, saat itu Darnawi sedang berada di sebelah pejabat lainnya, yaitu Kabag Perekonian Dede Sugiman. Serta, Kepala Trantibum Deni S Harlan. "Pokoknya, ada kata-kata yang tak pantas diucapkan oleh pejabat," kata David.
Ketua PWI Perwakilan Karawang, Oland PH Sibarani, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas hasil penyelidikan kepolisian. Apalagi, dalam waktu dekat, polisi akan segera menetapkan status tersangka terhadap pihak terlapor. "Kasus ini, biar jadi efek jera bagi yang lainnya," ujarnya.