REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan, menyatakan, salah satu anggota Polsek Biao berinisial AM akan menjadi tersangka dalam waktu dekat.
Saat dikonfirmasi apakah nama anggota Polsek Biao tersebut bernama Amirullah, Iskandar membenarkan pertanyaan tersebut."Ya Amirullah. Walaupun belum ditetapkan, tapi pasti jadi tersangka," ungkap Iskandar saat dihubungi pada Selasa (7/9).
Sementara itu, Wakil Divisi Humas Polri, Kombes Pol I Ketut Yoga Ana mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, AM diduga menembak warga yang menjadi korban kerusuhan Buol. "Dari penelusuran yang jelas disaksikan oleh saksi lainnya baru dia yang ketahuan menembak korban bernama IM," ujar Yoga kepada wartawan di Mabes Polri. Menurutnya, Briptu AM akan menjadi tersangka dengan tuduhan penganiayaan berat yaitu pasal 351 KUHP.
Seperti diketahui, terdapat delapan orang warga tewas akibat timah panas polisi akibat kerusuhan tersebut. Mereka adalah Amran Abjalu, Rasyid S Jopori, Herman Hasan, Ridwan D Majo, Arfan Salakea, Saktipan, Muslimin Ashora, dan Supriyadi.
Yoga juga mencatat setidaknya terdapat total Rp 1,8 miliar nilai kerugian yang disebabkan oleh kerusuhan tersebut. Beberapa aset polisi yang dibakar oleh massa adalah pos polisi, mapolsek, asrama polisi, dan markas komando brimob.