REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Mabes Polri membuka 17 rekening gendut milik sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri. Ini menindaklanjuti permintaan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelumnya seiring dengan terkuaknya aset milik Irjen Djoko Susilo yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
"Ini bicara soal kepatuhan kepolisian terhadap keterbukaan informasi. Mabes Polri harus sampaikan kepada publik mengenai 17 rekening itu," kata peneliti ICW, Tama S Langkun yang dihubungi Republika, Jumat (22/3).
Tama menjelaskan sejak adanya putusan dari KIP tersebut, sampai saat ini ICW belum juga menerima perkembangan dari Mabes Polri terkait 17 rekening yang diduga milik Pati Polri. Ia mengaku pihaknya masih mempertanyakan terus mengenai masalah ini ke Mabes Polri.
Menurutnya penetapan Djoko menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjadi momen untuk Mabes Polri. Yaitu untuk membuka 17 rekening tersebut. Rekening-rekening milik Djoko juga sudah dilakukan blokir oleh KPK.
Meski pun, KPK belum dapat melakukan supervisi terhadap 17 rekening gendut. Karena kasus Djoko berdiri sendiri dan tidak dapat dihubungkan dengan 17 rekening gendut yang ditangani Polri. "Kalau itu kan bukan KPK, kecuali ada keterlibatan hukum yang berkaitan dengan kasus korupsi. Mabes Polri harus membuka ini kepada masyarakat," tegasnya.