REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (22/3) pukul 14.15 WIB.
KPK menangkap sang hakim bersama seorang pengusaha di ruang kerjanya setelah melakukan transaksi suap. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur mengatakan, hakim yang ditangkap KPK memang bermasalah.
Oleh karena itu, ketika tertangkap tangan melakukan pelanggaran hukum, institusinya bakal menyerahkan proses sepenuhnya kepada penegak hukum.
Dia memastikan, penangkapan atas dugaan korupsi penanganan perkara itu juga atas peran MA yang memberi informasi kepada KPK. “Betul (hasil kerjasama KPK dan MA). MA sudah berkomitmen itu dengan KPK,” katanya.
Ridwan mengungkap, Wakil Ketua PN Bandung itu memang sudah diincar sejak lama. Sebelumnya, banyak laporan yang masuk ke Badan Pengawas MA atas perkara-perkara yang ditangannya.
Karena beberapa laporan yang masuk termasuk pelanggaran kode etik dan unprofessional conduct. Setelah ini, lanjut Ridwan, MA bakal memberhentikan sementara sang pengadil dengan menunggu tanda tangan Ketua MA Hatta Ali.