Jumat 22 Mar 2013 23:11 WIB

KKP Diminta Tetapkan Regulasi Kabel dan Pipa Bawah Laut

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diminta segera menetapkan regulasi pemasangan kabel dan pipa bawah laut, agar alur bawa laut tertata rapi.

Indonesia Maritime Institute (IMI) menilai pemerintah dalam hal ini KKKP perlu segera menerbitkan peraturan pemasangan kabel dan pipa bawah laut agar tidak menimbulkan risiko yang membayakan pelayaran di laut, kata Direktur Maritime Campaign IMI Bama Putra di Jakarta, Jumat (22/3).

Bama juga meminta kepada pemerintah untuk segera menyusun rencana zonsi agar setiap penempatan bisa serasi dan sesuai dengan peruntukannya.

Dia memberikan contoh, seperti rencana sebuah perusahaan listrik yang akan memasang kabel bawah laut dalam waktu dekat ini. Jangan sampai penempatannya kemudian menimbulkan masalah ekologis maupun lainnya.

"Jika pemasangan pipa atau kabel bawah laut salah penempatan ini sangat berbahaya. Kalau salah dampak negatifnya cukup besar. Contohnya, apalagi jika pipa bawah laut bocor pengaruhnya akan terasa langsung pada kehidupan ikan dan ekosistem yang ada di sekitarnya," kata Bama.

Bama juga mengharapkan, agar Dirjen KP3K mampu mendorong dibuatnya sebuah regulasi yang khusus, agar  terwujud keserasian dan keselamatan di bawah laut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement