REPUBLIKA.CO.ID, SUKMAJAYA -- Pria berumur 24 tahun, Darmawan, menodongkan sepucuk air soft gun kepada seorang mekanik yang tengah memperbaiki mobil si penodong di wilayah Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa bermula, saat korban yang bernama Melky Tito itu meminta uang sebesar Rp 750 ribu kepada pelaku, sebagai biaya perbaikan mobil yang telah ia lakukan.
''Tetapi, tersangka menawar (biaya servis mobil tersebut,) dan mengeluarkan senjata api jenis air soft gun,'' ujar Kanit Reserse Kriminal Polsek Sukmajaya, Ajun Komisaris Syah Johan, Sabtu (23/3) pagi.
Ia mengatakan, sebelum mengeluarkan air soft gun tersebut, sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.
Syah Johan menjelaskan, senjata air soft gun yang Darmawan gunakan untuk mengancam Melky ialah merk KWC berkaliber 4,5. Adapun kejadian berlangsung kemarin, Jumat (22/3). Melky yang bekerja di Omega Motor di Kelurahan Mekarjaya itu, akhirnya melaporkan kasus ini ke kantor Polsek Sukmajaya.
''Lokasi kejadian tepatnya di Jalan Kemakmuran Raya nomor 14, Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya,'' ucap Syah Johan.
Ia menjelaskan, pelaku yang merupakan warga Tambun Selatan, Bekasi, itu dikenakan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. ''Dan atau undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ayat 1,'' terangnya. UU darurat tersebut, mengatur tentang penyimpanan dan kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Sementara barang bukti yang diamankan ialah, sepucuk air soft gun plus enam tabung gas kecil, satu botol peluru air soft gun, serta dua sarung senpi. Ancaman hukuman pidana yang akan menjerat wiraswasta ini pun, selama-lamanya satu tahun penjara. Saat ini Darmawan diamankan di Mapolsek Sukmajaya.