REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Maraknya anak jalanan (anjal) menjadi persoalan tersendiri bagi Pemprov DKI, terlebih anak jalanan itu bukan hanya berasal dari DKI saja. Tapi juga banyak yang sengaja didatangkan dari daerah. Untuk mengatasi persoalan itu, Satpol PP diminta tidak hanya memonitor anak jalanan, tetapi juga memberi sanksi kepada pengendara yang kerap memberi uang kepada anak jalanan tersebut.
Ketua Satgas PA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Muhammad Ichsan mengatakan, harus ada solusi konkret dari pemerintah terkait pengentasan anak-anak jalanan dengan cara menempatkan petugas Satpol PP, dan memonitor masyarakat yang memberikan uang kepada anak-anak di jalanan. "Satpol PP harus memberikan sanksi kepada yang memberikan uang kepada mereka. Karena uang yang diberikan itu yang membuat mereka bertahan di jalanan. Kalau mau memberikan jangan di jalanan," tegasnya seperti dilansir situs beritajakarta.
Dikatakan Ichsan, jalanan bisa membuat mereka menyimpang perilakunya dan memicu tindakan lain seperti perkosaan, sodomi dan kekerasan lainnya. "Banyak faktor lainnya seperti kesehatan mereka juga terganggu dan bisa menggiring mereka menjadi pelaku kriminal," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, Supeno mengatakan, perda tentang pemberian uang di jalanan kepada anak-anak jalanan yaitu Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum memang belum seperti yang diharapkan. Bahkan, hingga saat ini masih banyak pro dan kontra. "Namun akan kita usahakan agar semuanya tepat sasaran. Tujuannya melindungi anak-anak tersebut dan juga pengendaranya," jelasnya.