REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal pengawas milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia. Kapal ini diduga melakukan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 003 yang sedang melakukan operasi bersama di bawah kendali operasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA) pada tanggal 21 Maret 2013 terhadap tiga kapal, yaitu KM. PAF 4116, KM. JHF 5433 T, dan KM. JHF 4888 T.
Sedangkan satu kapal lagi, KM. JHF 1336 T, ditangkap oleh KP Hiu 001 pada tanggal 24 Maret 2013, yang sedang dalam pelaksanaan operasi mandiri pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman mengatakan akan meningkatkan pengawasan. “Kita harus tegas dan serius dalam illegal fishing,” ujar dia dalam keterangan pers, Kamis (28/3).
Keempat kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl. Kapal-kapal tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan Indonesia.
Keempat kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut dibawa ke Satuan Kerja PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut.