REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan perlindungan kepada 31 tahanan yang menjadi saksi kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Ke-31 tahanan itu perlu mendapatkan perlindungan karena mereka merupakan saksi penting kasus penembakan oleh kelompok bersenjata yang menewaskan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Cebongan, Sabtu (23/3) dini hari," kata Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Siti Noor Laila di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, para tahanan itu perlu dilindungi karena mereka merasa takut dan khawatir terhadap keselamatan jiwanya pascapemeriksaan sebagai saksi oleh Polda DIY.
"Para tahanan itu merasa takut dan khawatir jika keterangan yang diberikan kepada penyidik Polda DIY akan mengancam jiwanya. Mereka khawatir dan takut jika nanti dijadikan sasaran penembakan oleh kelompok bersenjata tersebut," katanya.
Ia mengatakan pertemuan Komnas HAM dengan Sultan untuk menyampaikan beberapa konfirmasi atas penyerangan dan penembakan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda DIY di LP Cebongan termasuk kronologi dan penanganannya.
"Pemerintah DIY juga menyatakan akan segera mengembalikan keamanan wilayah pascakasus Cebongan termasuk melindungi warga Nusa Tenggara Timur (NTT) di Yogyakarta sehingga dapat menjalankan aktivitasnya seperi biasa," katanya.
Menurut dia, Komnas HAM juga telah menyerahkan satu proyektil kepada Polda DIY. Proyektil itu ditemukan dalam sel LP Cebongan ketika dibersihkan oleh sipir.
"Komnas HAM juga akan menyampaikan beberapa konfirmasi dan temuan terkait dengan kasus Cebongan kepada Markas Besar (Mabes) Polri dan TNI. Komnas HAM juga akan menyampaikan temuan adanya rasa takut 31 tahanan yang menjadi saksi kasus tersebut," katanya.