REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap menjalankan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keharusan partai mempunyai calon legislatif perempuan di semua tingkat parlemen.
"Secara prinsip kami siap, bahkan tahun lalu dan sejak Pemilu 2004 sampai 2009 kami bisa penuhi 34-35 persen. Bagi kami tak masalah," kata Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/4).
Akan tetapi, dia tidak yakin semua partai politik bisa menjalankan aturan itu karena saat ini tidak semua partai memiliki cukup banyak kader perempuan.
"Saya khawatir parpol yang tak mampu memenuhi syarat itu akan menggugat KPU, sehingga KPU tidak bisa konsentrasi dalam menjalankan tugasnya," kata mantan Presiden PKS itu.
Pasal 24 dalam Peraturan KPU No. 7/2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota antara lain menyebutkan bahwa jumlah dan prosentase keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen untuk setiap daerah pemilihan.