Senin 01 Apr 2013 13:37 WIB

Permohonannya Ditolak MK, Ini Reaksi Rieke Diah Pitaloka

Cagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka saat menghadiri sidang sengketa hasil pemilu kepala daerah Jawa Barat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/3).
Foto: Antara Foto
Cagub Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka saat menghadiri sidang sengketa hasil pemilu kepala daerah Jawa Barat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan sengketa Pilkada Jawa Barat (Jabar) yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi keputusan MK itu,  Rieke menyatakan menerimanya. "Apapun putusannya kami terima," kata Rieke, usai sidang.

Rieke juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang mendukung dan mendorong pasangan sampai pada tahap MK.

"Kepada pada partai, simpatisan, dan relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih yang luar biasa," katanya.

Dia menambahkan bahwa gugatan ke MK ini bukan persoalan menang kalah, karena untuk mengetahui bahwa yang legal juga belum tentu bermoral.

"Saya akan kembali menjadi anggota DPR bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan kesehatan, yang akan kembali berjuang bersama rakyat. Saya akan berjuang menghentikan Jawa Barat menjadi daerah pengirim tenaga kerja Indonesia, juga menghentikan Jawa Barat menjadi tiga daerah termiskin, meskipun memiliki sumber daya alam yang luar biasa," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement