REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan sengketa Pilkada Jawa Barat (Jabar) yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) akhirnya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi keputusan MK itu, Rieke menyatakan menerimanya. "Apapun putusannya kami terima," kata Rieke, usai sidang.
Rieke juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat yang mendukung dan mendorong pasangan sampai pada tahap MK.
"Kepada pada partai, simpatisan, dan relawan, kami berdua mengucapkan terima kasih yang luar biasa," katanya.
Dia menambahkan bahwa gugatan ke MK ini bukan persoalan menang kalah, karena untuk mengetahui bahwa yang legal juga belum tentu bermoral.
"Saya akan kembali menjadi anggota DPR bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan kesehatan, yang akan kembali berjuang bersama rakyat. Saya akan berjuang menghentikan Jawa Barat menjadi daerah pengirim tenaga kerja Indonesia, juga menghentikan Jawa Barat menjadi tiga daerah termiskin, meskipun memiliki sumber daya alam yang luar biasa," katanya.