REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) bersyukur setelah mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten) dalam dugaan pelanggaran Pemilukada Jabar 2013.
MK lalu memutuskan memenangkan pasangan Aher-Deddy Mizwar. "Ya Alhamdulillah. Bersyukur karena MK menolak gugatan pemohonon (Paten)," ujar Heryawan kepada wartawan, Senin (1/4).
Aher mengaku tidak ikut langsung dalam persidangan pembacaan putusan. Informasi putusan tersebut didapatnya dari tim pengacara Aher-Demiz yang ikut dalam persidangan di MK. "Saya dapat hasilnya dari tim pengacara via BBM," aku Aher.
Menurut politikus dari PKS itu, putusan MK sudah sesuai dengan perkiraan dan keyakinan awal. Apalagi, Aher merasa ia yang terzalimi karena paling banyak mendapat serangan black campaign dibandingkan pasangan lainnya.
Selain itu, gugatan yang dilayangkan Paten tidak bisa dibuktikan dalam persidangan, sehingga MK menolak keberatan tersebut. Namun, Aher enggan berpendapat lebih jauh putusan MK karena takut menyinggung kubu pesaingnya. "MK lebih tahum mungkin lebih baik tanya ke tim pengacara saja," kata Aher.