REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Pemberdayaan Perempuan PAN, Welya Safitri mengatakan PAN siap mewujudkan keterwakilan 30 persen perempuan di legislatif untuk semua tingkatan.
Bahkan, di DPW yang terbilang baru seperti Papua, keterwakilan caleg perempuan telah disiapkan PAN. Untuk memastikan kualitasnya, PAN menurut Welya mengutamakan caleg dari kader internal yang telah dinilai melalui sistem skoring.
Senada dengan Welya, Ketua Departemen Perempuan PDIP Nadrah Izahari mengatakan penyiapan caleg perempuan di PDIP bahkan telah dimulai sejak 2011 lalu.
"Kalau Mas Arif (Arif Wibowo) bicara di Komisi II banyak partai yang keberatan mungkin itu menyampaikan aspirasi anggota komisi II lainnya. Yang pasti kami di PDIP sama sekali tidak ada masalah dengan caleg perempuan," ujar Nadrah.
Sementara itu pengamat pemilu dari Perludem, Titi Anggraini menilai Dalam UU soal keterwakilan perempuan mengatakan sebenarnya dalam UU Pemilu sudah dijelaskan aturan keterwakilan caleg perempuan. Jadi, menurut dia, kalau DPR menuding KPU melampaui UU maka harus dibuktikan logika hukumnya mengenai apa yang dilampaui.
"Jadi memaknainya jangan parsial, logika hukumnya harus satu kesatuan dengan yang lain. DPR harus jujur, alasan sebenanrnya dari fraksi itu apa," ungkap Titi. N c51/Ira Sasmita