REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi III DPR RI Ignatius Mulyono sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proyek Hambalang. Ignatius diperiksa untuk memberikan informasi tambahan seputar kasus tersebut.
"Tetap diperiksa untuk Mas Anas (Urbaningrum)," kata Ignatius yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (2/4).
Ignatius mengaku sudah menjelaskan semua informasi terkait kasus proyek Hambalang ke KPK. Satu hal yang ia tegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengurusi soal sertifikat dalam megaroyek 'sport center' tersebut.
"Masalah tanah (urusan) Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora) itu," ujar Ignatius.
Singkat cerita, Ignatius sempat dimintai tolong oleh Anas yang dulu masih menjadi Ketua Fraksi Demokrat di DPR RI seputar pengurusan surat tanah yang akan dibangun untuk proyek Hambalang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ignatius menjelaskan pemanggilan dirinya oleh Anas itu berlangsung pada akhir tahun 2009 silam.