REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hampir dua tahun berkerja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat sedikitnya 44 orang instrumen penyelenggaraan pemilu. Mereka terdiri dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di berbagai daerah, di tanah air.
Anggota DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, tindakan ini diambil sengaja diambil DKPP. Karena terkait dengan persoalan integritas yang masih dihadapi oleh instrumen penyelenggaraan pemilu tersebut.
Ia menjelaskan, sejak dilantik presiden pada 12 Juni hingga akhir 2012 DKPP telah memberhentikan tetap sedikitnya 31 orang anggota KPU dan Panwaslu. Sekitar 80 persen dari jumlah ini merupakan anggota KPU dan Panwaslu yang ada di daerah. Sedangkan hingga April tahun ini sudah ada 11 anggota KPU dari tiga daerah yang diberhentikan.
Masing- masing tiga orang anggota KPU kota Gorontalo, lima anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya serta tiga orang anggota KPU Kota Bengkulu. "Sehingga total sudah ada 44 anggota KPU dan Panwaslu yang diberhentikan atas putusan DKPP," tegas Nur Hidayat, di Semarang, Selasa (2/4).
DKPP pun terus mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan perbaikan- perbaikan kinerja aparaturnya. Termasuk mendorong KPU agar ketika menyeleksi anggota KPU senantiasa memperhatikan putusan DKPP sebagai bahan pertimbangan perbaikan.