REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkapkan belum mengetahui bagaimana Pemerintah Provinsi DKI menerapkan Electronic Road Pricing (ERP). ''Sampai sekarang kita belum tahu bagaimana Pemprov DKI menerapkan konsep ERP nya,'' Kata Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, Selasa (2/4)
Sambodo mengatakan, sebaiknya ada sosialisasi dari pemerintah provinsi. Pertama, kepada stakeholder, seperti kepolisian. Kalau sudah diketahui mengenai konsepnya, baru selanjutnya ada tender dan yang lainnya. ''Setidaknya stakeholder oke dulu,'' Katanya
Sambodo mengatakan, sosialiasi sangat penting demi menyukseskan penerapan ERP sebagai salah satu konsep penanggulangan kemacetan. Tapi, tidak semudah yang dibayangkan. Pemerintah harus tahu bagaimana tanggapan masyarakat, dan pemilik perusahaan yang jalannya dilalui ERP.
Terkait penerapannya, Pemprov DKI juga belum menjelaskan penerapan ERP hanya di mobil saja atau motor sekaligus. Sambodo mengingatkan ini bisa menjadi masalah baru. Ketika ERP yang seharusnya digunakan untuk memindahkan minat warga untuk menggunakan angkutan umum. Tapi karena penerapannya hanya untuk mobil, sama saja kita menyuruh mereka mengunakan motor. ''Jadinya penerapannya salah sasaran,'' Kata Sambodo.
Kebingungan Sambodo berlanjut mengenai sanksi yang larinya ke mana. Apakah nantinya sanksi masuk ke penilangan atau pajak, belum juga diketahui Sambodo. ''Yang jelas kita belum tahu. Kalau tilang larinya ke negara, kalau pajak larinya ke daerah,'' Kata Sambodo
Selain masalah sanksi, Sambodo juga menanyakan lokasi penerapan ERP. Bagaimana jika penerapannya di Jalan Sudirman - Thamrin, otomatis perda saja tidak cukup, karena jalan tersebut adalah jalan nasional. Dia mengatakan, sebenarnya konsep ERP masih belum matang, karena baru tingkat wacana. Sebelumnya, Pemprov ingin menerapkan ganjil-genap, tapi sekarang sudah berubah lagi. ''Kita jadi bingung.''