REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik mengumumkan hasil keputusannya terkait pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam sidang terbuka di ruang auditorium KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Dalam keputusan tersebut, Komite Etik menyatakan, Ketua KPK Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang sehingga dijatuhi teguran tertulis.
“Oleh karena itu menjatuhkan sanksi peringatan tertulis,” kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan, dalam sidang terbuka di KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Komite Etik juga memerintahkan terperiksa 1 dalam hal ini Abraham Samad harus memperbaiki sikap dan perilakunya, memegang tegus prinsip keterbukaan dan menjaga integritasnya.
Selain itu, Abraham Samad harus mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan profesional serta menjaga ketertiban informasi dan kerahasiaan KPK.
Sedangkan untuk Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja selaku terperiksa 2 dinyatakan telah melakukan pelanggaran ringan. Dengan begitu, mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini dijatuhi sanksi berupa peringatan lisan.
“Memerintahkan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan ini,” tegas Rektor Universitas Paramadina ini.