Rabu 03 Apr 2013 15:42 WIB

Samad Cuma Dapat Peringatan Tertulis

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Adnan Pandu Praja (kiri) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Adnan Pandu Praja (kiri) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik mengumumkan hasil keputusannya terkait pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam sidang terbuka di ruang auditorium KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

Dalam keputusan tersebut, Komite Etik menyatakan, Ketua KPK Abraham Samad melakukan pelanggaran sedang sehingga dijatuhi teguran tertulis.

“Oleh karena itu menjatuhkan sanksi peringatan tertulis,” kata Ketua Komite Etik, Anies Baswedan, dalam sidang terbuka di KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

Komite Etik juga memerintahkan terperiksa 1 dalam hal ini Abraham Samad harus memperbaiki sikap dan perilakunya, memegang tegus prinsip keterbukaan dan menjaga integritasnya.

Selain itu, Abraham Samad harus mampu membedakan antara kepentingan pribadi dan profesional serta menjaga ketertiban informasi dan kerahasiaan KPK.

Sedangkan untuk Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja selaku terperiksa 2 dinyatakan telah melakukan pelanggaran ringan. Dengan begitu, mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini dijatuhi sanksi berupa peringatan lisan.

“Memerintahkan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan ini,” tegas Rektor Universitas Paramadina ini.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement