REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komite Etik telah menyatakan jika Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Smaad melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi teguran tertulis terkait pembocoran dokumen draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Salah satu yang memberatkan, komite etik menilai Abraham Samad tidak kooperatif saat pemeriksaan.
“Terperiksa 1 Abraham Samad bersikap tidak setuju untuk dilakukan kloning terhadap Blackberry-nya untuk membuka data komunikasi dengan pihak eksternal terkait bocornya dokumen KPK. Tindakan tersebut tidak akomodatif atau kooperatif,” kata anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua dalam sidang terbuka di KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Abdullah memaparkan Abraham Samad melakukan hal-hal yang memberatkan putusan Komite Etik. Selain dianggap tidak kooperatif, Samad telah sering melakukan komunikasi dengan pihak eksternal berkaitan dengan informasi, termasuk dalam kasus Anas Urbaningrum tanpa memberitahukan pimpinan KPK lainnya.
Samad juga tidak berupaya melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK beserta jajaran struktural KPK lain untuk melakukan langkah-langkah konkret selanjutnya.
Pernyataan Abraham Samad di Metro TV, lanjut Abdullah, pada 27 Maret 2013 pukul 12.45 WIB yang menuding ada upaya menjatuhkan dan membungkam dirinya melalui Komite Etik juga menjadi salah satu hal yang memberatkan.
“Sedangkan hal yang meringankan, terperiksa 1 Abraham Samad masih memiliki harapan dan dapat melakukan perubahan sikap dan lebih menghayati dalam jabatannya sebagai Ketua KPK,” jelasnya.