Kamis 04 Apr 2013 08:27 WIB

Gerindra Dukung Keputusan Komite Etik KPK

Fadli Zon
Foto: Republika
Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menyatakan mendukung keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dikatakan, jangan sampai kasus ini menjadi momen bagi para koruptor untuk melemahkan KPK. Yaitu, dengan cara memecah belah kekompakan para anggota lembaga superbodi tersebut. 

"Keputusan Komite Etik sudah tepat. Etika dalam penegakan hukum harus dijunjung tinggi. Namun, semua ini harus tetap dibingkai dalam semangat penguatan lembaga KPK dalam memberantas korupsi," kata Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon, Kamis (4/3).

Sebelumnya, Komite Etik KPK telah mengumumkan pelaku pembocoran dokumen sprindik atas nama Anas Urbaningrum. Pelakunya yaitu Wiwin Suwandi, sekretaris Ketua KPK Abraham Samad. Atas dasar itu, Komite Etik juga menyatakan Samad melanggar kode etik dan mendapat peringatan. Samad dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya. 

Sementara Wiwin diberhentikan dari posisinya di KPK. Menurut Fadli, jika melihat pasal 322 KUHP, perbuatan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatannya diancaman pidana sembilan bulan penjara. "Namun, hal ini tentu bukanlah kewenangan Komite Etik KPK."

Ia berharap, setelah kasus sprindik ini para pimpinan KPK dapat kembali fokus menangani kasus korupsi yang ada. Karena pekerjaan rumah KPK masih banyak dan rakyat menunggu hasil berbagai kasus korupsi besar yang belum tuntas. 

Tak hanya itu, lanjutnya, komunikasi dan konsolidasi internal KPK pun harus terus dilakukan. Sebab, koruptor akan melakukan segala cara untuk menjaga kepentingannya termasuk melemahkan KPK. "Pada saat lembaga penegakan hukum lain masih tercemar dan lemah, KPK  menjadi lilin di tengah gulita bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," papar Fadli.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement