REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hukuman Komite Etik kepada Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dinilai bisa dimanfaatkan pihak yang tidak suka terhadap lembaga penegak hukum superbodi itu.
Pengamat politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit, mengatakan dampak pelanggaran kode etik yang ditimpakan pada kedua pimpinan itu bisa dimanfaatkan DPR.
Wakil rakyat, kata dia, bisa menggunakan sanksi itu untuk mempertanyakan objektivitas KPK dalam menangani perkara. Sehingga, kondisi itu menyebabkan adanya kecurigaan terhadap KPK.
Dampaknya, sambung Arbi, ada upaya untuk menjadikan faktor itu sebagai alasan untuk memasung KPK yang dilakukan politisi Senayan kalau mencoba menangani kasus berkaitan dengan DPR. “Ada upaya memanfaatkan untuk melemahkan KPK,” kata Arbi, Rabu (4/4).
Arbi meyakini, meski Abraham Samad mengaku tidak gentar dengan sanksi itu, pada kenyataannya telah mencoreng kredibilitasnya. Alhasil, tidak tertutup kemungkinan ketua KPK itu sebenarnya khawatir terhadap masa depannya.
“Siapa yang bisa memastikan itu semuannya?” ujarnya. Sangat mungkin pula, kata dia, hubungan antarpimpinan KPK memburuk hingga membuat koordinasi internal menjadi tidak solid.