REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menjelaskan, terdapat lima kasus impor daging sapi yang diduga melanggar peraturan dan perizinan dalam periode 2010 sampai saat ini.
Kelima impor daging sapi itu terindikasi melanggar lantaran impor dilakukan tanpa surat persetujuan masuk dari Kementerian Pertanian.
Selain itu, ditemukan adanya pemalsuan dokumen pelengkap Persetujuan Impor Barang (PIB), pemalsuan persetujuan impor daging sapi, daging impor tanpa melewati karantina, hingga perubahan nilai transaksi impor daging sapi untuk dapat membayar bea masuk yang lebih rendah.
Temuan BPK lainnya, realisasi impor daging sapi melebihi kebutuhan impor. Tahun 2010 , terjadi kelebihan realisasi hingga 150 persen atau 83,8 ribu ton dari kebutuhan impor. Adapun tahun 2011 terjadi kelebihan realisasi sebesar 187 persen atau 67,1 ribu ton dari kebutuhan impor.