Kamis 04 Apr 2013 19:39 WIB

Pekan Depan, Pegadaian Cairkan Ganti Rugi Nasabah

Rep: Yulianingsih / Red: Djibril Muhammad
 Perampokan kantor Pegadaian Syariah di Jl. Letjen Soeprapto, Yogyakarta, Selasa (2/4).
Foto: Antara/Noveradika
Perampokan kantor Pegadaian Syariah di Jl. Letjen Soeprapto, Yogyakarta, Selasa (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pegadaian Yogyakarya akan mulai mencairkan ganti rugi pada para nasabahnya yang barang gadainya hilang dirampok, pada Selasa (2/4) kemarin. Pencairan ganti rugi akan dilakukan di Kantor Pegadaian Cabang Utama Ngupasan Yogyakarta mulai pekan depan.

Manajer Area Pegadaian Wilayah Yogyakarta dan Solo, Ramelan Purnomosidi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan ruangan khusus untuk pencairan ganti rugi tersebut. Akan ada delapan petugas yang melayani nasabah untuk pencairan. "Kita akan layani mulai H+7 pasca kejadian kemarin," ujar Ramelan, Kamis (4/4).

Menurutnya, nasabah yang akan mencairkan ganti rugi diwajibkan membawa surat gadai dan kartu identitas resmi yang masih berlaku. Nasabah juga diwajibkan mengisi formulir pencairan yang telah disiapkan pihak pegadaian. "Kita tidak akan mempersulit, semua akan kita ganti," katanya.

Pencairan ganti rugi kata Ramelan, didasarkan atas kesepakatan dengan nasabah. Maksudnya, jika nasabah yang barang gadainya berupa emas minta diganti dengan bentuk uang maka pihaknya tidak keberatan.

"Ganti rugi paling cepat memang dalam bentuk uang. Tetapi jika meminta dalam bentuk perhiasan kita juga layani meski butuh waktu agak lama karena harus ke toko perhiasan dan sebagainya," katanya menambahkan.

Meski begit,u kata dia, nilai sejarah dari barang gadai tersebut tidak masuk dalam perhitungan ganti rugi. Nilai sejarah ini antara lain barang warisan, perhiasan mas kawin dan sebagainya.

Pihakny,a kata Ramelan, saat ini juga tengah melakukan inventarisir terhadap total kerugian akibat perampokan tersebut. Menurutnya, jumlah kerugian akibat perampokan itu diperkirakan tidak mencapai Rp 6,7 miliar seperti perkiraan awal. Namun begitu kata dia, hal tersebut baru diketahui jika inventarisi selesai dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement