REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, telah menyiapkan langkah-langkah untuk mempidanakan PT Hartati Inti Plantations (HIP), anak perusahaan PT Central Cipta Murdaya (CCM) milik pengusaha Siti Hartati Tjakra Murdaya.
Rencana gugatan pidana tersebut dilakukan pemerintah daerah setelah mendapat bukti kuat tentang pelanggaran yang dilakukan perusahaan sawit tersebut dengan menggelola lahan di luar izin.
"Kita sudah siapkan langkah-langkah hukum. Sudah ada surat dari Dirjen Perkebunan, bahwa empat ribu hektare lebih telah dikelola CCM di luar HGU (hak guna usaha)," kata Bupati Buol Amiruddin Rauf pada diskusi konflik agraria Buol, hak rakyat, peran pemerintah dan solusinya, di Palu, Kamis (4/4).
Amiruddin mengatakan pemerintah daerah optimis bisa menang jika perusahaan yang beroperasi di Buol 1993 tersebut.
Ia mengatakan sebelum gugatan pidana itu dilakukan dirinya meminta agar para pihak terkait seperti masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi memberikan masukan tentang status hukum pemanfaatan lahan tersebut setelah dimenangkan oleh pemerintah daerah.
"Sekarang apa dasarnya untuk membagi-bagi tanah itu kalau kita menang. Kalau dapat kepada siapa kita bagi. Tolong bantu saya," katanya.
Amiruddin mengatakan Murdaya Poo, pemilik CCM, beberapa menghubungi dirinya terkait pengelolaan lahan di luar HGU tersebut, namun katanya dia tidak melayani permintaan tersebut karena yang berkepentingan adalah Murdaya.
"Saya katakan dia (Murdaya) yang mestinya temui saya. Bukan saya temui dia," katanya.
Amiruddin mengatakan akhirnya dirinya bertemu dengan Murdaya namun membawa saksi yakni salah seorang mantan Bupati Buol. "Ini untuk menjaga jangan ada fitnah," katanya.
Amiruddin mengatakan pertemuan mereka berlangsung karena aksi pendudukan kantor Bupati Buol oleh karyawan perusahaan. "Saya minta kepada Murdaya supaya segera menarik seluruh karyawannya dari kantor saya," katanya.
Konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan di Buol terjadi sejak perusahaan tersebut masuk ke Buol pada 1993. Diduga perusahaan telah melakukan perampasan atas tanah-tanah perkebunan masyarakat.
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Petani Buol (FTB) sudah berkali-kali berjuang agar mereka mendapatkan kembali tanah yang sudah ditanami sawit namun belum juga terealisasi.
Sebagai puncaknya masyarakat akhirnya menduduki perkebunan tersebut dan memblokir akses yang masuk ke perusahaan. Aksi tersebut berlangsung sejak 21-28 Maret lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng melihat terdapat beberapa kejanggalan atas beroperasinya perusahaan tersebut.
PT HIP sudah beroperasi tahun 1993 sementara HGU diterbitkan pemerintah tahun 1998. Akta perusahaan itu sendiri baru dibuat tanggal 3 April 1995.
Adapun luas kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat HGU No.01/Kab.Buol Tolitoli tanggal 28 Agustus 1998 seluas 16.434,388 hektare dan Sertifikat HGU No. 02/Kab.Buol Tolitoli tanggal 28 Agustus 1998 seluas 6.346,478 hektare. Sehingga, total seluruh HGU seluas 22.780 hektare.
Kepala Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum Sulteng Muh Nuzul Libulembah mengatakan praktik di lapangan perusahaan telah mengembangkan perkebunan di luar HGU 4.926,85 hektare. Luasan tersebut saat ini juga menjadi tuntutan forum petani Buol yang dikembalikan.