REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Tersangka Briptu Ishak Tiranda yang menjadi pelaku penembakan Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kombes Pol Purwadi terancam pidana sembilan tahun penjara serta sanksi berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Briptu Ishak masih menjalani proses penyidikan dibagian Reskrim setelah itu menjalani proses pemeriksaan dibagian Propam (profesi dan pengamanan)," tegas Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi di Makassar, Ahad (7/4).
Ia mengatakan, tersangka yang sehari-harinya bertugas di bagian Direktorat Pengamanan dan Objek Vital (Ditpam Obvit) Polretabes Makassar itu akan dikenakan pasal 54 tentang percobaan pembunuhan, juncto pasal 338 tentang pembunuhan, juncto pasal 353 tentang penganiayaan berat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain ancaman hukuman pidana selama sembilan tahun penjara, Briptu Ishak juga terancam terkena sanksi PTDH. Setelah menjalani proses persidangan umum, maka Ishak akan mengikuti sidang disiplin yang ditangani oleh Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Endi menambahkan, salah satu pelanggaran berat yang dilakukan oleh Briptu Ishak adalah penggunaan senjata yang tidak sesuai peruntukannya. Izin pinjam pakai senjata memang diperbolehkan dalam rangka untuk pengamanan selama bertugas.
"Jika senjata dinas digunakan untuk peruntukan lain, maka hal itu adalah pelanggaran disiplin kepolisian. Kalau sanksi terberatnya, dia (Ishak) bisa di PTDH kan. Tapi kita tunggu dulu hasil penyelidikan Propam," jelas dia.