REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Abdul Hamid Batubara sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada PON Riau. Chevron mengakui kontribusi untuk pelaksanaan PON Riau merupakan permintaan khusus dari Gubernur Riau yang menjadi tersangka dalam kasus ini, Rusli Zainal.
"Beliau (Rusli Zainal) meminta ke setiap perusahaan untuk berkontribusi ke Riau. Jd sifatnya umum saja dan kita memang sudah punya niat untuk membantu, tanpa diminta pun kita sudah punya niat," kata Vice President Policy Government and Public Affairs PT CPI, Yanto Sianipar usai mendampingi Presdir PT CPI, Abdul Hamid Batubara diperiksa KPK, Senin (8/4).
Yanto menambahkan kontribusi yang diberikan Chevron dalam pelaksanaan PON Riau merupakan bagian dari keseluruhan kerjasama dengan pemerintah. Pihaknya, ia melanjutkan, juga melakukan pertemuan dengan pihak Pemprov Riau dengan perusahaan lainnya, tidak hanya dari Chevron.
Selain itu, kontribusi tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan dana bantuan yang dimiliki perusahaannya dalam melakukan kerja sama dengan SKK Migas yang disebut sebagai cost recovery. Saat ditanya apakah kontribusi ini merupakan upaya balas jasa Chevron terkait dengan proyek bioremediasi yang bermasalah dan saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tidak ada kaitannya. Itu merupakan betul-betul bantuan dari perusahaan kita untuk pembangunan Riau," jelasnya.
Manager Corporate Communication Policy, Government and Public Affair PT CPI, Dony Indrawan mengatakan tidak mengetahui jumlah total kontribusi yang diberikan Chevron dalam pelaksanaan PON Riau. Namun untuk pembangunan gedung serba guna saja, Chevron mengeluarkan anggaran sebesar Rp 53 miliar.