REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Timwas kasus Century yang diagendakan dilaksanakan pukul 10.00 WIB Rabu (10/4) dibatalkan. Lantaran pejabat Bank Indonesia yang diharuskan hadir berhalangan datang.
"Ketidakhadiran pejabat BI itu jelas mengecewakan. Sebab, ada sejumlah fakta yang harus diklarifikasi. Ada kesan BI menghindar," kata Anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, Rabu (10/4).
Bambang mengatakan beberapa unsur pejabat BI telah diundang. Yakni Eddy Sulaiman Yusuf, Sugeng, Dodi Budi Waluyo dan Zainal Abidin. Serta Mantan Direksi dan Komisaris Bank Century seperti Hermanus Hasan Muslim, Hamidy, Sulaiman Ahmad Basyir, Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa.
Rapat tersebut diagendakan untuk meminta penjelasan atau keterangan terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) Bank Century. Namun, tiba-tiba, lanjut Bambang, Gubernur BI Darmin Nasution melayangkan surat pemberitahuan.
Para pejabat BI tersebut berhalangan hadir. Menurut Darmin, Doddy, Zainal dan Sugeng sedang mempersiapkan Rapat Dewan Gubernur. Sedangkan Eddy Sulaiman sudah tidak lagi di BI dan saat ini berada di luar negeri.
Bambang menjelaskan, berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Nomor 176 tanggal 14 Nopember 2008 diketahui Pihak BI dan Pihak Bank Century telah menghadap kepada Notaris Buntario Tigris pada 14 Nov 2008 pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan Surat Kuasa Gubernur BI No 10/68/Sr.Ka/2008 Boediono menunjuk Eddy Sulaeman Yusuf, Sugeng, dan Dody Budi Waluyo untuk bertindak untuk dan atas nama Dewan Gubernur. Dalam melakukan perjanjian dengan Bank Century.
"Kronologi ini yang perlu didalami Timwas karena terkait dengan pencairan FPJB yang penyalurannya diduga menyimpang," ungkap Bambang.
Kemudian, penandatanganan perjanjian itu menurut dia, seolah-olah telah sesuai ketentuan. Sehinga FPJP dapat dicairkan pada hari itu juga. Padahal, ada sejumlah keganjilan yang mengindikasikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dan cenderung proforma serta tidak valid. Sehingga Timwas Century perlu melakukan rekonstruksi.