REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) hari ini, Kamis (11/4) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik kedokteran yang diduga dilakukan dokter dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap artis Raffi Ahmad. Namun, pada sidang, Raffi Ahmad tidak dihadirkan oleh BNN.
Kuasa hukum Raffi Ahmad, Hotma Sitompul mengaku kecewa atas sikap BNN yang menurutnya tidak menghormati MKDI.
"Pengadilan sudah panggil, tapi tidak dihormati oleh BNN dengan tidak menghadirkan Raffi," ujar dia usai persidangan yang digelar di kantor Konsil Kedokteran Indonesia, Kamis (11/4).
Menurut Hotma, tindakan BNN yang masih saja menahan Raffi sama sekali tidak beralasan. Apalagi, menurut MKDI, baru kali ini ada pengadu yang dipanggil namun tidak hadir.
"BNN harusnya menghadirkan Raffi, karena kita kan mau mencari kebenaran," ujar Dion Pongkor, salah satu tim kuasa hukum Raffi Ahmad.
Dion menjelaskan, pada sidang tersebut, tim kuasa hukum yang mewakili Raffi, memberikan keterangan kepada majelis hakim terkait pokok aduan mereka. Dia mengatakan, ada dua pokok aduan yang diajukan kepada MKDKI. Pertama, mengenai tindakan dokter yang melakukan pemeriksaan tanpa seizin Raffi sendiri.
Kedua, mengadukan dokter Kusman yang telah mengumumkan ke publik mengenai hasil pemeriksaan medis Raffi, dan menyebut Raffi memiliki riwayat gangguan mental dan pecandu narkoba. Menurut dia, tindakan dokter Kusman itu telah melanggar kode etik kedokteran.
"Apalagi kebenarannya juga belum pasti, karena hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) tidak seperti itu," tambah dia.
Menurut dia, ada sekitar lima dokter yang diadukan ke MKDI. Apabila mereka dinyatakan bersalah, maka BNN harus segera membebaskan Raffi.