Kamis 11 Apr 2013 18:09 WIB

Spanduk Antipreman Masuk Peraga Sosial

Rep: Yulianingsih/ Red: Karta Raharja Ucu
Razia preman, ilustrasi
Razia preman, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Plt Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Nuwidi Hartana mengatakan, spanduk antipreman yang marak di Yogyakarta masuk kategori alat peraga sosial bukan komersial.

Meski begitu, kata dia, pemasang spanduk harusnya mengirimkan surat pemberitahuan pemasangan ke Pemkot setempat terkait hal itu. "Memang tidak harus izin seperti spanduk komersiap, namun harus ada surat pemberitahuannya terlebih dulu," ujarnya, Kamis (11/4).

Pihaknya juga belum tahu secara persis apakah pemasang spanduk-spanduk tersebut sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Pemkot atau belum. Namun, Nuwidi mengaku pihaknya dalam waktu dekat ini akan menemui kelompok-kelompok yang memasang spanduk tersebut. "Kita akan komunikasikan akan kita cari jalan tengahnya karena ini aspirasi masyarakat," katanya.

Diakuinya, spanduk-spanduk tersebut banyak di pasang di wilayah komersial. Karenanya, melalui komunikasi ini nanti akan diambil jalan tengah agar aspirasi masyarakat tetap tersalurkan namun tidak di wilayah-wilayah untuk spanduk komersial.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement