REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengusulkan dokter non-PNS yang ada di DKI Jakarta untuk dinaikan gajinya. Menyoal usulan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan gaji dokter non-PNS akan melebihi gaji sopir Bus Transjakarta.
Namun, Ahok -panggilan akrab Basuki Tjahaja Purnama- menegaskan kenaikan gaji hanya berlaku untuk dokter non-PNS yang masih berstatus honorer.
"Kenaikan gaji untuk honorer ya (dokter) non-PNS," kata Ahok ketika dijumpai di Balai Kota, Jakarta, Jumat (12/4).
Ahok berjanji untuk merealisasikan usulan Dinkes DKI Jakarta ini secepatnya. Pekan depan diharapkan kenaikan gaji ini dapat diproses. Tapi, ia enggan untuk memberitahukan gaji pasti yang akan diterima oleh dokter non-PNS.
"Yang pasti di atas Rp 7,5 juta. Di atas sopir (bus) Transjakarta," ujar Ahok.
Sesuai aturan, dokter non-PNS akan digaji 1,8 kali dari UMP yang juga ditambah tunjangan dan jaminan asuransi kesehatan serta tunjangan pensiun.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Dien Emmawati mengatakan selama ini pembayaran upah dokter honorer diambil dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tapi, pendapatan BLUD sendiri tidak dapat menutupi pembayaran upah mereka.