REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan RUU Ormas yang direncanakan akan dilakukan pada sidang paripurna DPR Jumat (12/4) ini ditunda. Karena beberapa pasal dalam RUU yang sudah digodok selama dua tahun itu masih perlu pembahasan mendalam.
"Panja RUU ormas beberaaa waktu lalu sudah melapor ke pimpinan, prinsipnya kita mendengarkan suara ormas, khususnya yang punya sejarah panjang, seperti NU, muhamadiyah. RUU itu akhirnya disepakati untuk ditunda karena ada beberapa pasal yg mungkin perlu penyesuaian," kata Ketua DPR Marzuki Alie, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/4).
Pimpinan DPR, lanjut Marzuki, menginginkan agar ketua pansus RUU Ormas berkomuniaksi lagi dengan ormas-ormas tersebut.
"Apapun hasil pertemuan dengan ormas-ormas seperti Muhammadiyah, NU akan kami ikuti," ungkapnya.
Marzuki menegaskan, penundaan pengesahan sama sekali tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik apapun. Jika disebutkan bahwa beberapa fraksi menolak karena tekanan dari ormas tertentu, menurutnya itu tidak benar. Karena pada dasarnya semua fraksi sudah bersepakat.
Namun, kata dia, ada beberapa pasal yang harus diperbaiki redaksinya. Seperti penertiban ormas-ormas yang ditunggangi kepentingan asing. Dipastikannya, pada masa sidang berikutnya RUU Ormas segera disahkan.
"Kan itu untuk kepentingan semua. Supaya ormas-ormas yang punya misi tertentu yang mewakili asing, tentu kita tidak mau," jelas Marzuki.