REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memanggil Ari Sigit, Jumat (19/4) mendatang. Pemanggilan cucu mantan Presiden Soeharto itu terkait dugaan penggelapan dan penipuan dana proyek pengerukan tanah di daerah Cilegon yang mencapai Rp 2,5 miliar.
Selain Ari yang menjadi Komisaris PT Dinamika, Penyidik Polda Metro Jaya juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Sunarno Hadi (Direktur Utama PT Dinamika) serta karyawannya yang berinisial A, S, dan D. ''Mereka akan dipanggil Jumat depan ke Polda untuk dihadapkan ke penuntut,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (12/4).
Sebelumnya, pemberkasan Ari sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/4). Rikwanto mengatakan, pemanggilan ini untuk menyerahkan tersangka serta barang bukti ke pihak kejaksaan.
Rikwanto mengakui, sejak awal penyidikan, Ari tidak ditahan Polda Metro Jaya. Menurut Rikwanto, proses untuk membuat berkas butuh waktu yang panjang. Sehingga dari awal unsur-unsur pasal tidak langsung ditemukan. ''Baru kemudian mulai ditemukan unsur pasalnya dengan kerja keras penyidik,'' Katanya.