REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian daerah Jambi mengamankan seorang oknum guru yang dilaporkan melakukan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah.
"Oknum guru yang diamankan berinisial MF (33). Ia merupakan guru di salah satu SMP negeri di Kabupaten Merangin," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi, AKBP Nafrizal, Sabtu.
Tersangka dilaporkan oleh korban yang bernama Ningsih, sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B-23/I/2013/Jambi/Siaga Ops "A" tertanggal 29 Januari 2013.
Dalam laporannya, korban Ningsih menyebutkan jika tersangka telah menggelapkan uang tanda jadi pembelian tanah sebesar Rp 100 juta. "Tersangka kita kenakan pasal 372 KHUP tentang Penggelapan," kata Nafrizal.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FM diduga juga telah melakukan tindak pidana penipuan dan polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka saat ini kita tahan dan kita juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka," kata Nafrizal.
Nafrizal juga mengatakan, terkait kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa selembar kwitansi asli tanggal 20 Oktober 2012 dengan nominal Rp 80 juta, untuk pembayaran sebidang tanah ukuran 15 x 30 meter.
Kwitansi tersebut diserahkan oleh korban Ningsih kepada Bahri yang kemudian juga diamankan selembar kwitansi asli tanggal 28 Oktober 2012 untuk pembayaran uang muka kavling tanah dari Joni. Kwitansi tersebut diserahkan tersangka FM kepada korban Ningsih.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 12 Oktober 2012, dimana disebutkan pihak pertama adalah Ningsih dan pihak kedua Joni.