REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah perlu untuk segera mengenakan bea keluar (BK) komoditas batubara. Pengamat energi Kurtubi mengatakan, penerapan BK dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Selain itu, pengenaan BK dapat mendorong pengembangan listrik murah di dalam negeri."Saya sepakat karena memang sudah waktunya batubara dikenakan bea keluar," tutur Kurtubi kepada Republika, Ahad (14/4).
Menurutnya, produksi batubara selama ini berada di kisaran 400 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 75 persen diantaranya diekspor ke mancanegara. Sedangkan, sisanya sebanyak 25 persen digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
Tapi di balik tingginya ekspor tersebut, penerimaan negara dari batubara masih relatif kecil.Walaupun, data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan adanya peningkatan penerimaan negara dari batubara.
Sebagai catatan, penerimaan negara 2009 sebesar Rp 51 triliun, 2010 (Rp 67 triliun), 2011 (Rp 107 triliun) dan 2012 (Rp 123 trilun).Pengenaan BK, kata Kurtubi, juga dapat menjadi rem agar batubara tidak seluruhnya diekspor ke dua negara utama yakni Cina dan India.
Di kedua negara tersebut, listrik murah dinikmati oleh rakyat karena pembangkit menggunakan batubara. Penggunaan batubara untuk produksi listrik lebih murah dibandingkan sumber energi lain.